Langsung ke konten utama

Rangkuman SAK ETAP Bab I

Rangkuman SAK ETAP Bab I

BAB I Ruang Lingkup
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang memiliki dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:
1.      Tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan
     Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika:
  1. Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.
  2. Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2.      Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.
     Contoh pengguna eksternal adalah:
  1. Pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha;
  2. Kreditur;
  3. Lembaga pemeringkat kredit.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifkan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diijinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka terdapat beberapa ketentuan transisi dalam SAK-ETAP yang cukup ketat:
  1. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK-ETAP, yakni 1 January 2011
  2. Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya.
  3. Per 1 Januari 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
  4. Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali.
  5. Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Cinta Itu?

Menemukan arti Cinta saja sudah sulit bagi sebagian orang, apalagi menemukan cinta sejati. Banyak sekali yang berani mengucap kata cinta namun pada akhirnya terkikis oleh rasa lainnya. Lantas apa sebabnya?  Arti Kata Cinta Banyak sekali arti kata cinta yang dapat kita jabarkan. Mulai dari rasa suka, kasih sayang, kepedulian, pengorbanan dan sebagainya. Ya, pengorbanan adalah kata cinta yang sesungguhnya. Semestinya cinta itu memang tidak bersyarat, seperti orang tua yang cinta pada anak-anaknya, rela mengorbankan apapun demi anak-anaknya walau itu melanggar akidah dan menendang keluar suaminya dari rumahnya. Itulah cinta .. unik dan menarik. Pada awalnya banyak yang ketika sedang kasmaran mengucap kata cinta, apalagi ketika berhubungan seksual, banyak sekali kata-kata cinta terlontarkan, seperti "aku adalah budak seks kamu" ataupun "aku kecanduan kamu" dan kata-kata cinta lainnya, sembari cekak cekikik kegelian. Ketika dihadapkan pada suatu ujian untuk menyatakan ar

Bakso Terenak di Bogor Dengan Resep Asli Turun Temurun

Jika Anda mencari bakso terenak di Bogor mungkin akan dihadapkan banyak pilihan. Namun di Jalan Raya Mayor Oking Nomor 170, Cirimekar, Cibinong, Bogor, ada sebuah tempat makan bakso bernama Bakso Prabu yang menawarkan cita rasa bakso original yang sangat lezat. Bakso Prabu di Cibinong ini merupakan cabang dari Ciracas, Jakarta Timur yang sudah lebih dulu terkenal dengan bakso yang sangat lezat. Informasi Bakso Terenak di Bogor Di Bakso Prabu, kita bisa minta tambah tetelan atau kikil pada bakso yang kita pesan. Tersedia bakso urat, telur, alus, dan tahu. Semuanya serba enak, kualitasnya gak perlu diragukan. Sebelum Anda percaya dengan review ini, silahkan cek review tentang Bakso Prabu di Cibinong dan di Ciracas, atau Anda juga dapat cari di Instagram dan Facebook, mayoritas memberikan testimoni yang positif. Ulasan pelanggan Bakso Prabu Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Bakso Prabu menggunakan resep warisan bakso asli Wonogiri secara turun temurun dan kini dikelola seca